Abstract:
Perselisihan yang datang sebagai ujian rumah tangga terkadang tak jarang berujung
pada perceraian. Pasca perceraian tentu diiringi dengan bermacam implikasi diantaranya
terhadap harta bersama. Fenomena sosial sering didapati harta bersama ini dibebankan
jaminan kredit di dalamnya sehingga muncul konflik baru.
Penelitian ini prinsipnya bertujuan guna menggali serta menganalisis ketentuan
hukum, kedudukan, serta kepastian hukum pembagian harta bersama yang dijadikan objek
jaminan kredit tersebut. Jenis penelitian ini termasuk kepada penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif. Sumber hukum berupa sumber hukum primer, sekunder, dan
tersier dengan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu dengan cara
menalaah bahan pustaka yang tersedia dan kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan dari
hasil penelitian yang dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh mengenai ketentuan hukum pembagian
harta bersama didasari setidaknya tiga sumber hukum yakni KUH Perdata, UU
Perkawinan, dan KHI. Sementara dalam hal kedudukan harta bersama tersebut dikaji dari
segi penguasaannya. Kemudian berkaitan pada perjanjian kredit dengan objek jaminan
harta bersama haruslah didasari persetujuan dari kedua pihak antara suami istri. Jika
persetujuan hanya dilakukan secara sepihak saja maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan
dan pelunasan kredit dipandang sebagai tanggung jawab pihak yang menyetujui saja baik
itu istri atau suami. Lain hal jika ternyata perjanjian tersebut disetujui oleh kedua suami
istri tersebut maka gugatan terkait pembagiannya secara sendirinya dinyatakan tidak dapat
diterima sesuai SEMA No. 3 Tahun 2018 kamar Peradilan Agama pada angka 1 huruf d.
Hakikatnya penyelesaian sengketa harta bersama berkeinginan untuk menggapai dan
memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi yang bersangkutan.