Abstract:
Pembangunan Koperasi di Indonesia dari masa ke masa penuh dengan
dinamika yang tampak pada arah kebijakan pemerintah dalam pembangunan Koperasi
yang terus mengalami perubahan. Tercatat, sejak awal kemerdekaan sampai dengan
sekarang telah mengalami 5 (lima) kali fase perubahan. Ditambah dengan Omnibus
Law Undang-Undang Cipta Kerja maka pengaturan mengenai Koperasi sudah genap
mengalami 6 (enam) kali fase perubahan. Koperasi di Indonesia sedang mencari
format idealnya Omnibus Law, khususnya dalam klaster kemudahan perizinan
berusaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMK-M).Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengetahui peran pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
dalam mendirikan Koperasi modern pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja,dan
untuk mengetahui kemudahan izin berusaha yang diberikan bagi koperasi dalam
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta untuk mengetahui
implementasi kemudahan izin berusaha bagi koperasi setelah keluarnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Metode Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum yuridis empiris, sedangkan sifat penelitian yang digunakan ialah penelitian
Kuantatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah yang bersumber dari hukum
Islam, yaitu pada Al-Qur’an surah Al-Baqoroh ayat 185, dan data primer ialah data
yang diperoleh langsung melalui wawancara dengan Kepala Dinas Tenaga kerja dan
Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai , observasi lapangan dan laporan dokumen
tidak resmi yang kemudian diolah kembali oleh peneliti
Berdasarkan hasil penelitian ini Peran pemerintah diantaranya adalah dengan
adanya UU Cipta Kerja yang dijabarkan dalam PP No.7 Tahun 2021 bagi
koperasi dan UMKM, secara subtansi bertujuan untuk kemudahan dan efisiensi
biaya dalam pendirian koperasi, mendorong koperasi melakukan modernisasi dan
digitalisasi, pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan
koperasi berdasarkan prinsip syariah, menciptakan dan menumbuhkan
wirausaha baru, integrasi UMKM dalam Global Value Chain. Sedangkan bentuk
kemudahan adalah penyederhanaan dan Keringanan biaya Perizinan, Pembiayaan
dan penjaminan bagi Koperasi.Hambatan kegiatan koperasi antara lain masih
terdapat beberapa Koperasi terutama koperasi Simpan Pinjam menjalankan kegiatan
tanpa dilengkapi dengan izin usaha, kurangnya pembinaan dan rendahnya kualitas
operasional organisasi Koperasi.