Research Repository

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN KERJA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Show simple item record

dc.contributor.author IRGI, FAHREZI
dc.date.accessioned 2023-07-28T07:03:57Z
dc.date.available 2023-07-28T07:03:57Z
dc.date.issued 2023-05-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21140
dc.description.abstract Pekerja anak pada umumnya harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar hak-hak dari pekerja anak terpenuhi dan pekerja anak menjadi lebih merasa aman dan tidak merasa di diskriminasis. Pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi manusia, dalam hal ini adalah hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja, untuk mengetahui tanggung jawab pengusaha yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor yang mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja yaitu antara lain: faktor-faktor ekonomi, faktor budaya, faktor pendidikan, serta rendahnya tingkat pendidikan dan ketidakberdayaan ekonomi. 2) Tanggung jawab pengusaha yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah memberikan ganti kerugian berupa biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan berupa uang. 3) Perlindungan hukum yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu, Pasal 69 ayat (2), pengusaha yang mepekerjakan anak pada pekerjaan anak haruas seizin dan ada perjanjian kerja dengan orang tua, waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu sekolah, adanya asuransi kerja, hubungan kerja yang jelas, dan upah yang sesuai. en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Kecelakaan Kerja en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA TERHADAP ANAK YANG DIPEKERJAKAN MENGAKIBATKAN KECELAKAAN KERJA DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account