Abstract:
Pekerja anak pada umumnya harus mendapatkan perlindungan hukum
sesuai dengan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan agar
hak-hak dari pekerja anak terpenuhi dan pekerja anak menjadi lebih merasa aman
dan tidak merasa di diskriminasis. Pemerintah mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak asasi
manusia, dalam hal ini adalah hak-hak anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui faktor yang mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja, untuk
mengetahui tanggung jawab pengusaha yang mengakibatkan kecelakaan kerja
pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan untuk mengetahui perlindungan hukum yang
mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor yang
mengakibatkan pekerja anak terpaksa bekerja yaitu antara lain: faktor-faktor
ekonomi, faktor budaya, faktor pendidikan, serta rendahnya tingkat pendidikan
dan ketidakberdayaan ekonomi. 2) Tanggung jawab pengusaha yang
mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang dipekerjakan ditinjau menurut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah
memberikan ganti kerugian berupa biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan,
pengobatan, dan/atau perawatan, biaya rehabilitasi, dan santunan berupa uang. 3)
Perlindungan hukum yang mengakibatkan kecelakaan kerja pada anak yang
dipekerjakan ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan yaitu, Pasal 69 ayat (2), pengusaha yang mepekerjakan anak
pada pekerjaan anak haruas seizin dan ada perjanjian kerja dengan orang tua,
waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dilakukan pada siang hari dan tidak
mengganggu sekolah, adanya asuransi kerja, hubungan kerja yang jelas, dan upah
yang sesuai.