Abstract:
Kemajuan teknologi berjalan sedemikian rupa sehingga dalam
perkembangannya juga menimbulkan celah bagi pelaku kejahatan dalam
menggunakan metode kejahatan yang lebih canggih juga. Kemajuan teknologi
informasi menimbulkan evolusi yang mengarah kepada fasilitas perbankan digital.
Fasilitas ini bertujuan meningkatkan efisiensi kegiatan operasional dan mutu
pelayanan bank kepada nasabahnya. Perkembangan teknologi tentu memudahkan
beraktivitas para nasabah bank. Kehadiran teknologi yang semakin hari semakin
canggih membuat aktivitas nasabah perbankan menjadi mudah. Perkembaangan
teknologi ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi nasabah tapi juga
dibarengi dengan aspek negatif yaitu menimbulkan modus baru dalam kasus
pencurian dana nasabah dengan metode skimming. Skimming adalah salah satu
jenis kejahatan siber yang berkembang saat ini lebih khususnya kejahatan
terhadap privasi seseorang (Infringments of Privasi). Skimming adalah tindakan
pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara mengcopy informasi yang
terdapat pada strip magnetik kartu secara ilegal.
Penelitian ini menggunakan hukum normatif (Yuridis Normatif). Dimana
dalam Penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai apa yang bertuliskan peraturan
perundang- undangan (law in book), Penelitian hukum normatif ini didasarkan
kepada bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu kepada
norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tertentu atau
hukum tertulis.
metode yang dilakukan pelaku kejahatan bagian perbankan untuk mencuri
data-data nasabah yang terdapat dalam kartu ATM nasabah. Modusnya dengan
cara memasang alat skimmer pada slot untuk memasukan kartu ATM pada mesin
ATM. Sedangkan ATM adalah salah satu alat elektronik atau sistem elektronik
yang digunakan dalam langkah perbankan. Dasar hukum pada kejahatan tindak
pidana skimming yaitu: Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor. 8 Tahun
2010, Pasal 30 ayat (1) UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 30 ayat (3) UU Nomor.
11 Tahun 2008, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Pasal 32
ayat (3) UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal 36 UU Nomor. 11 Tahun 2008, Pasal
81 UU Nomor. 3 Tahun 2011, Pasal 83 ayat (1) UU Nomor. 3 Tahun 2011, Pasal
83 ayat (2) UU Nomor. 3 Tahun 2011, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.