Abstract:
Perlindungan anak terhadap berhak atas asuhan, Perlindungan anak
terhadap berhak atas pelayanan, pemeliharaanan anak berhak atas pemeliharaan
salah satunya pemberian hak alimentasi kepada Anak oleh Orang Tua setelah
terjadinya perceraian. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dasar hukum
kewajiban pemberian alimentasi kepada anak oleh orang tua akibat adanya
perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, akibat hukum
perceraian terhadap anak oleh orang tua dan upaya hukum apabila tidak
terlaksananya kewajiban pemeliharaan anak pasca putusan perceraian.
Adapun Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam
dan data sekunder. Data diperoleh dengan studi kepustakaan dan data diolah
dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertama, dasar hukum kewajiban
pemberian alimentasi kepada anak oleh orang tua akibat adanya perceraian
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu tertuang dalam Pasal 45
ayat 2 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam
pada Pasal 80 Ayat (4). Kedua, akibat hukum perceraian terhadap anak oleh orang
tua yaitu terdapat di dalam Pasal 41 UU Perkawinan yang secara tegas
menjelaskan bahwa hak pengasuhan anak akibat dari perceraian adalah menjadi
tanggungjawab kedua orang tuanya, kecuali ada perselisihan maka pengadilan
yang memutuskan kepada siapa hak pengasuhan anak itu diberikan. Ketiga, upaya
hukum apabila tidak terlaksananya kewajiban pemeliharaan anak pasca putusan
perceraian yaitu dapat dilakukan untuk memaksa orang tua laki-laki (ayah) dalam
memenuhi isi putusan Pengadilan Agama yang menghukumnya untuk memberi
biaya nafkah anak, maka ibu dapat memohon eksekusi pembayaran biaya nafkah
ke Pengadilan Agama.