Abstract:
Pranata hukum waris merupakan salah unsur yang penting dalam
kehidupan masyarakat, terlebih pada masyarakat adat, karena implikasinya yang
bersifat langsung terhadap kelanggengan sistem sosial, baik pada tataran
kceuarga, karib, kerabat maupun masyarakat. Pada umumnya. Begitu pentingnya
pranata warisan ini, sehingga hampir seluruh masyarakat adat memiliki sistem
kewarisan tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. dalam hukum
adat Angkola ada yang berperan penting dalam menyelesaikan pembagian harta
warisan yaitu yang dinamakan sebagai Dalihan Natolu. Pembagian harta warisan
dalam adat angkola dapat dilakukan dengan musyawarah keluarga dan juga dapat
dilakukan dengan musyawarah adat.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
pengaruh pergeseran pembagian harta warisan terhadapanak perempuan,
bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum adat angkola, dan
bagaimana kekuatan hukum dari hasil penyelesaian sengketa waris menurut
lembaga penyelesaian sengketa waris adat Angkola di tapanuli Selatan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bersifat
deskriptif analisis, dilakukan dengan metode pendekatan yaitu yuridis empiris
dengan sumber data primer yang diproleh dari studi lapangan yang di lakukan di
Lembaga adat Jus Ni Roha, sedangkan data skunder diperoleh dari studi
kepustakaan.
Hail penelitian yang di dapat dalam penelitian ini adalah adanya pengaruh
dalam pergeseran ini yakni adanya faktor internal yaitu kebangkitan individu dan
kesadaran hukum dari masyarakat, faktor eksternal yaitu adanya faktor
keagamaan, pendidikan, dan komunikasi. Kedudukan anak perempuan dalam
hukum adat Angkola pada masa sekarang yaitu memiliki kedudukan sama dengan
anak laki-laki. Putusan peradilan adat tidak memiliki kekuatan hukum tetap dalam
penyelesaian sengketa waris, dan kedudukan peradilan adat hanya sebagai
mediator atau penengah.