Abstract:
Pelaksanaan PERMA Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili
Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, lahirnya PERMA ini mengisi
Kekosongan Hukum dan jalan sebagai bentuk terobosan Hukum dari Mahkamah
Agung. PERMA Nomor 3 Tahun 2017 ini juga membantu Perempuan yang
berhadapan dengan Hukum dimana Perempuan sebagai Saksi, Perempuan sebagai
Korban, maupun Perempuan sebagai Pelaku. Di sahkannya PERMA ini diharapkan
sebagai pelindung perempuan dari segala bentuk kejahatan.
Tujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PERMA Nomor 3 tahun
2017 Di Pengadilan Agama Medan Kelas I A, faktor-faktor yang menghambat
dalam pelaskanaanya, dan mengetahui bagaimana pandangan hakim Pengadilan
Agama Medan terhadap pemberlakuan PERMA Nomor 3 tahun 2017, dan Proses
Mediasi Terhadap Perkara Perempuan yang berpakara terhadap PERMA Nomor 3
tahun 2017 di Pengadilan Agama Medan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis (yuridis empiris) dan pendekatan penelitian melalui data primer
dengan cara melakukan wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penerapan PERMA Nomor 3 Tahun
2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
Di Pengadilan Agama Medan sudah terlaksana dengan baik dan cakap. Hal ini
dikarenakan Pengadilan Agama Medan hanya berpatokan pada Kompilasi Hukum
Islam, sehingga segala perintah dan maksud dari PERMA Nomor 3 Tahun 2017
telah sesuai di Pengadilan Agama Medan.