Abstract:
Pertanggungjawaban pimpinan redaksi majalah playboy dalam tindak
pidana pornografi yang memuat gambar atau foto serta artikel yang bermuatan
pornografi yaitu dengan unsur sengaja mempublikasikan gambar atau foto di
majalah tersebut. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur
bangsa, beriman, dam bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pornografi dan mengetahui apa
saja tanggungjawab pimpinan redaksi majalah playboy yang memuat gambar atau
foto yang bermuatan pornografi, serta menganalisis mengenai putusan hakim MA
No. 13PK/PID/2011 terkait tindak pidana pornografi. Banyak dari media massa
khususnya media cetak berpotensi memuat hal-hal yang mengandung unsur-unsur
pornografi di dalam artikel, konten iklan dan lain-lain pada edisi Koran atau
majalah yang diterbitkan. Hal yang melandasi pendapat penulis adalah
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang
Pornografi menjelaskan bahwa pengertian pornografi adalah gambar, tulisan,
sketsa, suara, bunyi ,gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,
atau pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukkan dimuka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual
yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Fenomena tersebut justru
tidak sesuai dengan peran mereka sebagaimana yang telah diatur dalam undangundang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif mempergunakan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan dari hasil penelitian dapat dipahami bahwa peraturan
mengenai pornografi yang sudah ada aturan dan ketentuannya secara jelas masih
juga belum bisa memberantas adanya perbuatan yang memuat unsur pornografi,
melanggar nilai kesusilaan atau rasa kesopanan yang berdampak buruk untuk
generasi bangsa Indonesia.