Research Repository

Hak Asuh Anak Yang Telah Diputus Hubungan Darah Oleh Orangtuanya (Tinjauan Yuridis Berdasarkan Adat Tionghoa)

Show simple item record

dc.contributor.author Primayana, Raihan Dhia
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:22:39Z
dc.date.available 2020-03-06T04:22:39Z
dc.date.issued 2019-03-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2110
dc.description.abstract Anak sebagai anugerah dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT, yang mana dalam diri setiap anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia utuh yang patut dijunjung tinggi yang di dapat anak sejak anak berada dalam kandungan hingga lahir kedunia. Anak berhak untuk memperoleh pengasuhan, perlindungan, pemeliharaan dan pendidikan dari orang tuanya. Anak akan mendapatkan hak-haknya tanpa mereka memintanya. Mengingat alasan fisik dan mental yang belum matang sehingga anak membutuhkan perlindungan serta perawatan khusus dari orang tuanya atau orang lain yang memiliki hubungan darah dengan anak yang bersangkutan.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak asuh terhadap anak yang diputus hubungan darah oleh orang tuanya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis). Dengan pendektan deskriptif analitis, yang diambil dari data kewahyuan, data primer dengan melakukan wawancara dengan bapak Erbin Chandra selaku Koordinator Kepemudaan di Vihara Samiddha Bhagya dan data sekunder. Dengan mengolah bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan Penelitian ini menunjukkan berdasarkan hukum positif anak yang masih belum dewasa, belum kawin adalah masih berada dalam pengawasan dan pengasuhan orangtua. Hal ini juga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak menyatakan bahwa anak berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang. Sedangkan dalam masyarakat Tionghoa ketika anak sudah diputus hubungan darah oleh orang tua kandungnya maka anak tidak berhak lagi untuk mendapatkan segala hak baik atas hak waris maupun hak asuh dan hak pemeliharaan dari orang tuanya. en_US
dc.subject Anak en_US
dc.subject Orang Tua en_US
dc.subject Hak Asuh en_US
dc.subject Hubungan Darah. en_US
dc.title Hak Asuh Anak Yang Telah Diputus Hubungan Darah Oleh Orangtuanya (Tinjauan Yuridis Berdasarkan Adat Tionghoa) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account