Abstract:
Anak sebagai anugerah dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT,
yang mana dalam diri setiap anak melekat harkat dan martabat sebagai manusia
utuh yang patut dijunjung tinggi yang di dapat anak sejak anak berada dalam
kandungan hingga lahir kedunia. Anak berhak untuk memperoleh pengasuhan,
perlindungan, pemeliharaan dan pendidikan dari orang tuanya. Anak akan
mendapatkan hak-haknya tanpa mereka memintanya. Mengingat alasan fisik dan
mental yang belum matang sehingga anak membutuhkan perlindungan serta
perawatan khusus dari orang tuanya atau orang lain yang memiliki hubungan
darah dengan anak yang bersangkutan.tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana pengaturan hak asuh terhadap anak yang diputus
hubungan darah oleh orang tuanya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris (yuridis sosiologis).
Dengan pendektan deskriptif analitis, yang diambil dari data kewahyuan, data
primer dengan melakukan wawancara dengan bapak Erbin Chandra selaku
Koordinator Kepemudaan di Vihara Samiddha Bhagya dan data sekunder. Dengan
mengolah bahan hukum primer , bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan
Penelitian ini menunjukkan berdasarkan hukum positif anak yang masih
belum dewasa, belum kawin adalah masih berada dalam pengawasan dan
pengasuhan orangtua. Hal ini juga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak menyatakan bahwa anak
berhak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih
sayang baik dalam keluarganya maupun didalam asuhan khusus untuk tumbuh
dan berkembang. Sedangkan dalam masyarakat Tionghoa ketika anak sudah
diputus hubungan darah oleh orang tua kandungnya maka anak tidak berhak lagi
untuk mendapatkan segala hak baik atas hak waris maupun hak asuh dan hak
pemeliharaan dari orang tuanya.