Research Repository

Kewenangan Presiden Dibidang Legislasi Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Show simple item record

dc.contributor.author Aritonang, Muhammad Fadli
dc.date.accessioned 2023-07-27T09:44:32Z
dc.date.available 2023-07-27T09:44:32Z
dc.date.issued 2023-07-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21108
dc.description.abstract Perubahan atas UUD 1945 telah membawa implikasi terhadap aturan hukum dengan beberapa perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang bertendensi atau yang berkaitan dengan relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif, yang lazim disebut sebagai masa “executive heavy” yakni kekuasaan dominan berada di tangan presiden yang kemudian terjadi pergeseran kekuasaan eksekutif menjadi “legislative heavy”. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis Kewenangan Presiden Di Bidang Legislasi Sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, mengetahui Pelaksanaan Kewenangan Presiden Dalam Bidang Legislasi Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan serta mengetahui Hubungan Presiden Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pelaksanaan Kewenangan Di Bidang Legislasi. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer yaitu UUD 1945, bahan hukum sekunder yaitu seperti buku, jurnal dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sebelum terjadi perubahan terhadap UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR, tetapi juga memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Presiden juga berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta dalam kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Kewenangan Presiden di bidang legislasi setelah perubahan UUD 1945 berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang berada di tangan DPR. Presiden tidak lagi memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi hanya sebatas pada hak untuk mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan Pasal 5 ayat (1). Presiden juga berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan sama sekali, dan juga Presiden memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang didasari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pelaksanaan di bidang legislasi dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Presiden en_US
dc.subject Legislasi en_US
dc.title Kewenangan Presiden Dibidang Legislasi Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account