Abstract:
Perubahan atas UUD 1945 telah membawa implikasi terhadap aturan
hukum dengan beberapa perubahan terhadap pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
bertendensi atau yang berkaitan dengan relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif,
yang lazim disebut sebagai masa “executive heavy” yakni kekuasaan dominan
berada di tangan presiden yang kemudian terjadi pergeseran kekuasaan eksekutif
menjadi “legislative heavy”. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menganalisis Kewenangan Presiden Di Bidang Legislasi Sebelum Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945, mengetahui Pelaksanaan Kewenangan Presiden
Dalam Bidang Legislasi Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dan serta
mengetahui Hubungan Presiden Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam
Pelaksanaan Kewenangan Di Bidang Legislasi.
Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif.
Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang
digunakan dalam mengumpulkan data pada penelitian ini adalah data sekunder
yang dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan
hukum primer yaitu UUD 1945, bahan hukum sekunder yaitu seperti buku, jurnal
dan tulisan ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini serta bahan hukum tersier.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sebelum terjadi perubahan terhadap
UUD 1945, kekuasaan legislatif tidak hanya terletak pada DPR, tetapi juga
memberikan kekuasaan legislatif kepada Presiden berdasarkan Pasal 5 ayat (1)
UUD 1945. Presiden juga berhak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk
menjalankan Undang-Undang berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta dalam
kondisi kegentingan yang memaksa Presiden juga mempunyai kekuasaan
membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu sesuai
dengan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Kewenangan Presiden di bidang legislasi
setelah perubahan UUD 1945 berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan
bahwa kekuasaan pembentukan undang-undang berada di tangan DPR. Presiden
tidak lagi memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi hanya sebatas
pada hak untuk mengajukan rancangan undang-undang berdasarkan Pasal 5 ayat
(1). Presiden juga berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan sama sekali,
dan juga Presiden memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang didasari Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Hubungan Presiden dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pelaksanaan di
bidang legislasi dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2),
Pasal 20 ayat (3), Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.