dc.description.abstract |
Desa adalah persatuan, komunitas hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurangi urusan masyarakat lokal berdasarkan proposal asal, dan / atau hak tradisional yang diakui oleh negara kesatuan republik Iindonesia. Desa diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pembuatannya peraturan Desa harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan hukum dan peraturan. Oleh karena itu, penelitian ini meneliti keberadaan peraturan desa dalam sistem legislatif, proses penyusunan peraturan desa di Desa Bangun dan faktor-faktor penghambat dalam penyusunan peraturan desa.
Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan peraturan desa dan sistem peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui proses pembuatan peraturan desa di Desa Bangun dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyusunan peraturan desa.
Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif. dalam penelitian ini metode penulisan dilakukan dengan pendekatan hukum. data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan, kemudian dilakukan analisis data.
Hasil penelitian ini mengungkapkan proses pembuatan peraturan desa dalam sistem legislatif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam sistem legislatif didasarkan pada undang-undang selain undang-undang yang terkandung dalam hierarki hukum dan peraturan yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Undangan. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tidak didasarkan pada hukum dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi didasarkan pada hukum dan peraturan yang diakui. Proses penyusunan peraturan Desa Bangun sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. kendala dalam penyusunan peraturan desa adalah bahwa sumber daya manusia tidak memiliki partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan peran pemerintah desa tidak berkembang dengan baik. |
en_US |