Research Repository

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES PEMBUATAN PERTATURAN DESA DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG DESA (Studi di Desa Bangun Kecamatan Lulau Rakyat Kabupaten Asahan )

Show simple item record

dc.contributor.author INDRAYANI, LENI
dc.date.accessioned 2020-03-06T04:06:55Z
dc.date.available 2020-03-06T04:06:55Z
dc.date.issued 2018-12-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2106
dc.description.abstract Desa adalah persatuan, komunitas hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurangi urusan masyarakat lokal berdasarkan proposal asal, dan / atau hak tradisional yang diakui oleh negara kesatuan republik Iindonesia. Desa diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam pembuatannya peraturan Desa harus melalui proses dan tahapan sesuai dengan hukum dan peraturan. Oleh karena itu, penelitian ini meneliti keberadaan peraturan desa dalam sistem legislatif, proses penyusunan peraturan desa di Desa Bangun dan faktor-faktor penghambat dalam penyusunan peraturan desa. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan peraturan desa dan sistem peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui proses pembuatan peraturan desa di Desa Bangun dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyusunan peraturan desa. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif. dalam penelitian ini metode penulisan dilakukan dengan pendekatan hukum. data dalam penelitian ini diperoleh dengan mengumpulkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara studi pustaka dan penelitian lapangan, kemudian dilakukan analisis data. Hasil penelitian ini mengungkapkan proses pembuatan peraturan desa dalam sistem legislatif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam sistem legislatif didasarkan pada undang-undang selain undang-undang yang terkandung dalam hierarki hukum dan peraturan yang terkandung dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 tahun 2011 tentang Peraturan Undangan. UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa tidak didasarkan pada hukum dan peraturan yang lebih tinggi, tetapi didasarkan pada hukum dan peraturan yang diakui. Proses penyusunan peraturan Desa Bangun sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. kendala dalam penyusunan peraturan desa adalah bahwa sumber daya manusia tidak memiliki partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan peran pemerintah desa tidak berkembang dengan baik. en_US
dc.subject Proses en_US
dc.subject Peraturan Desa dan UU No. 6 tahun 2014 en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES PEMBUATAN PERTATURAN DESA DILIHAT DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG DESA (Studi di Desa Bangun Kecamatan Lulau Rakyat Kabupaten Asahan ) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account