Research Repository

KAJIAN YURIDIS PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Show simple item record

dc.contributor.author TIARA HATI SEBAYANG, EURELA
dc.date.accessioned 2023-07-25T07:53:26Z
dc.date.available 2023-07-25T07:53:26Z
dc.date.issued 2023-07-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21059
dc.description.abstract Penerapan hukuman mati terhadap masih menimbulkan perdebatan perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, bagaimana pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan, bagaimana dampak penerapan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis peraturan perundangan-undangan yang beraitan dengan hukuman mati. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan dari pembahasan adalah ketentuan hukuman mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 vonis hukuman mati tertera pada Pasal 100 UU Nomor 1 Tahun 2023 yaitu vonis mati bersyarat. Terpidana akan diberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara dan apabila selama 10 tahun berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden. Pelaksanaan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang berkapasitas sangat serius dan melanggar nilai-nilai tertinggi kemanusiaan. Penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan menjadi suatu hukuman terberat dari semua hukuman yang ada dalam hukum positif Indonesia dan Mahkamah Konstitusi berpandangan bahwa sanksi pidana mati tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan bersikap tetap mempertahankan sanksi pidana mati mati. Sanksi pidana mati di Indonesia bersifat khusus dan diterapkan secara limitatif, yang memungkinkan penjatuhan pidana mati dengan pidana mati bersyarat.Dampak penerapan pidana mati terhadap tindak pidana pembunuhan adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan dari aspek kemanusiaan, hukuman mati diperlukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan orang jahat. Dari aspek manfaat/kegunaan, hukuman mati akan membuat efek jera kepada orang lain yang telah dan akan melakukan kejahatan, serta juga dapat memelihara wibawa pemerintah dan penegak hukum en_US
dc.subject Hukuman Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan en_US
dc.title KAJIAN YURIDIS PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account