Abstract:
Penyebab rendahnya kinerja guru tersebut dilatar belakangi oleh keadaan
ekonomi guru yang kurang memadai, kondisi di lapangan mencerminkan keadaan
guru yang tidak sesuai dengan harapan, seperti adanya guru yang bekerja
sambilan baik yang sesuai dengan profesinya maupun di luar profesi mereka,
terkadang ada sebagian guru yang secara totalitas lebih menekuni kegiatan
sambilan dari pada kegiatan utamanya sebagai guru di sekolah. Tujuan penelitian
ini adalah Untuk mengetahui peranan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
dalam penyelenggaraan sertifikasi bagi guru SMA/SMK di Kota Medan. Untuk
mengetahui kedudukan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam
penyelenggaraan sertifikasi bagi guru SMA/SMK di Kota Medan. Untuk
mengetahui kendala Dinas Pendidikan Sumatera Utara dalam penyelenggaraan
sertifikasi bagi guru SMA/SMK di Kota Medan.
Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada Guru.
Sertifikat pendidik dimaksud diberikan oleh penyelenggara sertifikasi kepada para
Guru yang telah memenuhi standar profesional. Sasaran terakhirnya yakni
menciptakan Guru yang profesional, yakni Guru-Guru yang benar-benar mampu
menekuni profesi yang diembannya secara baik untuk meningkatkan sistem
pendidikan nasional. Dasar hukum pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD, Kedudukan dinas
pendidikan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan dibidang pendidikan,
dinas pendidikan sebagai dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekertaris daerah, dinas
pendidikan sebagaimana mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan
urusan pemerintah dibidang pendidikan yang menajdi kewenangan provinsi dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, Kurangnya pemahaman dari
peserta sertifikasi, sosialisasi sertifikasi kepada guru-guru yang diselenggarakan
oleh panitia penyelenggara sertifikasi kurang di pahami oleh kebanyakan peserta
sertifikasi, sehingga menghambat dalam proses administrasi. Keterbatasan dana
yang berakibat pada minimnya fasilitas sarana dan prasarana operasionalisasi
penyelenggaraan sertifikasi guru dan kurangnya peran aktif para guru dalam
mencari informasi seputar sertifikasi guru sehingga para guru minim informasi
terkait sertifikasi guru