Abstract:
Pembentukan lembaga Ombudsman bertujuan untuk membantu
menciptakan dan mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan
pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui peran serta
masyarakat. Seperti yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr
Pirngadi Medan, sebagai kota Metropolitan, Kota Medan tergolong cukup
memadai dalam segi jumlah fasilitas kesehatan. Namun dalam segi pelayanan,
sejumlah rumah sakit terutama yang dikelola oleh pemerintah, sering dikeluhkan
masyarakat. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui Pengawasan Ombudsman
Terhadap Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Pemerintah di Kota Medan, Untuk
mengetahui Kendala Pengawasan Ombudsman Terhadap Pelayanan Administrasi
Rumah Sakit Pemerintah di Kota Medan, Untuk mengetahui Tindakan Hukum
Ombudsman Terhadap Pelayanan Maladministrasi Rumah Sakit Pemerintah di
Kota Medan.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yang berjenis empiris, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh
langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kantor Ombudsman Perwakilan
Sumatera Utara, serta data sekunder dengan data yang didapat melalui studi
kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengawasan Ombudsman
terhadap pelayanan administrasi rumah sakit pemerintah di kota medan dilakukan
dengan 2 (dua) metode yang mencakup pengawasan ketika adanya pengaduan dari
masyarakat terkait pelayanan yang tidak baik, lalu pengawasan dari inisiatif
sendiri pihak Ombudsman ketika memang sudah sepatutnya Ombudsman untuk
melakukan pengawasan di setiap Rumah Sakit. Kendala Pengawasan Ombudsman
Terhadap Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Pemerintah di Kota Medan terbagi
dalam dua kendala yaitu kendala internal terdiri dari Sumber Daya Manusia
(SDM) yang terbatas, sarana dan prasarana yang tidak memadai, dan anggaran
yang terbatas, tidak adanya komitmen, pelapor yang masih belum faham akan
hukum, Ombudsman yang tidak Faham soal Medis. Kendala eksternal kepada
kewenangan Ombudsman yang tidak diberikan untuk memberikan sanksi.
Tindakan Hukum Ombudsman Terhadap Pelayanan Maladministrasi Rumah Sakit
Pemerintah di Kota Medan adalah menindaklanjuti laporan yang masuk kepada
Ombudsman Sumatera Utara tidak ada yang sampai diberikan rekomendasi.
Perkara yang masuk tersebut setelah diinvestigasi hanya diberikan masukan dan
saran kepada pihak Rumah Sakit. Setelah itu pihak Rumah Sakit mengerjakan
saran dan masukan tersebut lalu dapat dimonitoring oleh Ombudsman.