Research Repository

TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA BERSIFAT LINTAS BATAS NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia Terhadap Singapura)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, RAHUL
dc.date.accessioned 2023-07-24T03:12:25Z
dc.date.available 2023-07-24T03:12:25Z
dc.date.issued 2023-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20991
dc.description.abstract Pencemaran udara lintas batas atau pencemaran transnasional didefinisikan sebagai polusi yang berasal dari suatu Negara tetap, dengan menyebrangi perbatasan melalui jalur udara yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan di Negara lain. ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution adalah suatu aturan regional pertama di dunia yang mengikat kelompok Negara yang berdekatan untuk mengatasi polusi asap lintas batas yang diakibatkan oleh kebakaran lahan dan hutan. Adapun penelitian ini untuk mengetahui regulasi terhadap pencemaran udara bersifat lintas batas Negara menurut hukum Internasional, upaya Negara Singapura terhadap pencemaran udara akibat kebakaran pada lalu lintas batas Negara, serta tanggung jawab Negara Indonesia atas kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara pada wilayah lintas batas negara. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian bahwa regulasi terhadap pencemaran udara bersifat lintas batas Negara menurut hukum Internasional sepertihalnya pemerintah Indonesia meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Upaya Negara Singapura terhadap pencemaran udara akibat kebakaran pada lalu lintas batas Negara dengan melakukan upaya menggunakan regulasi Transboundary Haze Pollution Act 2014 Singapore yang merupakan Undang Undang Nasional Singapura yang memberikan kewenangan bagi pemerintah Singapura untuk mengadili pelaku pencemaran asap yang berasal dari entitas dan organ yang berasal dari negara lain. Tanggung jawab Negara Indonesia atas kebakaran hutan yang menimbulkan pencemaran udara pada wilayah lintas batas Negara pada dasarnya mekanisme dari pertanggung jawaban negara tidak tercantum dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, maka untuk menjelaskan permasalahan ini merujuk pada Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commission (ILC). Bentuk bentuk pertanggung jawaban tercantum dalam Draft Articles on State Responsibility. Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-betuk ganti rugi dapat berupa Restitution, Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula, Compensation Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang, Satisfaction Penyesalan, permintaan maaf secara resmi. en_US
dc.subject Tanggungjawab Negara en_US
dc.subject Pencemaran Udara en_US
dc.subject Lintas Batas en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENCEMARAN UDARA BERSIFAT LINTAS BATAS NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Kabut Asap Kebakaran Hutan Indonesia Terhadap Singapura) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account