Abstract:
Secara luas Kriminologi adalah kejahatanyang dapat dijadikan konsep
untuk mencegah terjadinya kejahatan dan akibat-akibat yang ditimbulkan dari
kejahatan. Kejahatan adalah pokok penyelidikan kriminologi, yaitu kejahatan
yang dilakukan dan orang-orang yang melakukannya, sedangkan segi yuridis dari
persoalan tersebut, ialah perumusan dari pada berbagai kejahatan itu,
tidakmenarik cakupan perhatian kriminologi. Arti kejahatan dipandangdari sudut
formil (menurut hukum), adalah suatu perbuatan yang oleh masyarakat (dalam hal
ini negara) diberi pidana, suatu uraianyang tidak memberi penjelasan lebih lanjut
seperti juga definisi-definisi yang formil pada umumnya. Tujuan Penelitian ini
untuk memperoleh pengetahuan yang dapat menjawab berbagai pertanyaanpertanyaan
atau dapat memecahkan suatu permasalahan.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui motif pelaku residivis
penganiayaan karyawan, untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan
terjadinya penganiayaan terhadap karyawan, dan Untuk mengetahui upaya
kepolisian percut sei tuan dalam menanggulangi kejahatan residivis penganiayaan
karyawan.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan yuridis sosiologis (empiris) yang menggunkan dengan menggunakan
data primer berupa wawancara, dan didukung data sekunder dengan mengolah
data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian ini adalah motif pelaku residivis terhadap
penganiayaan karyawan antara lain karena tidak merasa puas dengan pelayanan
dari korban, karena pelaku tidak dihargai oleh korban, karena pelaku merasa
korban lebih lemah dari pada dia. Adapun terjadinya faktor-faktor yang
menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap karyawan antara lain faktor
karena kondisi cafe, arogan pelaku sebagai organisasi kemasyarakatan. Upaya
kepolisian percut sei tuan dalam menanggulangi kejahatan residivis penganiayaan
karyawan dengan cara represif yaitu upaya masyarakat untuk menanggulangi
kejahatan dapat dilakukan secara represif melalui sistem peradilan pidana. Upaya
penanggulangan kejahatan leweat jalur penal lebih menitik beratkan pada sifat
represif sesudah kejahatan terjadi dan upaya preventif adalah cara melakukan
suatu usaha yang positif.