Abstract:
Perkawinan merupakan suatu perintah dan sunnah Rasul, sehingga yang
melaksanakannya akan mendapatkan pahal, sebagaimana sabda Rasullulah Saw
yang menyatakan: nikah adalah sunahku, maka barang siapa yang tidak suka
dengan sunahku bukan golonganku. Ratno Lukito memandang bahwa perkawinan
islam merupakan perwakinan yang unit, karena tidak dilihat dari sekedar sebagai
hubungan kontraktual antara laki-laki dan perempuan saja. Hukum Islam
memandan perwakinan sebagai sebuah institusi yang terdiri dari tiga unsur yaitu:
legal, sosial dan agama Walaupun dalam hukum Islam perceraian boleh dilakukan,
akan tetapi sebisa mungkin perwakinan tersebut tetap dipertahankan, karena
perilaku cerai merupakan suatu yang dibenci oleh Allah Swt. Pada putusan Nomor
181/PDF.G.G/2021/PA.Kbj majelis hakim menjatuhkan putusan mengabulkan
talak satu raj’I terhadap pemohon di depan sidang Pengadilan Agama Kabanjahe.
Padahal melihat surat permohonan yang dibuat oleh pemohon seharusnya tidak
memilih talaq raj’i karena adanya indikasi perzinahan walaupun tidak terbukti dan
keduanya sudah berpisah selama 7 namun Majelis hakim tentunya tidak bisa
membuat putusan dari apa yang diluar yang dimohonkan. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui konsep dan pengaturan talak raj’I dalam hukum positif, akibat
hukum atas adanya putusan hakim mengenai talak raj’I dan analisis putusan nomor
181/Pdf.G/2021/PA.Kbj.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan
putusan serta menggunakan data sekunder dan data Al-Islam, data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, alat pengumpul studi
dokumen dan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menyatakan Konsep dan pengaturan talak raj’I dalam
hukum positif diatur dalam Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, kemudian dalam
hukum positif di Indonesia mengenai proses talak dan alasan dalam menjatuhkan
talak yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
yakni di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Akibat hukum atas adanya putusan
hakim mengenai talak raj’I, maka pemohon dan termohon dilarang melakukan
hubungan badan, kemudian kepada termohon akan menjalani masa iddah dan
kemudian kepada pemohon hanya ada kesempatan 2 kali talak lagi, Analisis
putusan Nomor 181/PDF.G/2021/PA.Kbj tentang putusan talak raj’I dalam hal ini
dengan adanya putusan tersebut, maka kepada pemohon dapat melakukan rujuk
asalkan masih dalam masa iddah¸ karena dalam talak raj’I dijelaskan dapat
dilakukan rujuk kembali asalkan masih dalam masa iddah.