Research Repository

EKSISTENSI PERSEROAN KOMANDITER SETELAH BERLAKUNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 YANG BELUM MELAKUKAN PENCATATAN PENDAFTARAN DI KEMENKUMHAM

Show simple item record

dc.contributor.author AZIS, USMAN
dc.date.accessioned 2023-07-22T06:32:04Z
dc.date.available 2023-07-22T06:32:04Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20964
dc.description.abstract Badan usaha memegang peran penting dalam meningkatkan ekonomi suatu negara. Badan usaha bertindak sebagai pencipta barang dan jasa yang membantu menggerakkan perekonomian. Ada dua jenis badan usaha: badan usaha yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Para pengusaha sering menggunakan Commanditaire Vennotschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata sebagai badan usaha non-badan hukum. Beberapa orang memilih badan usaha tersebut daripada Perseroan Terbatas (PT) karena tidak ada persyaratan untuk menunjukkan jumlah modal dasar, modal ditempatkan, atau modal setor, sedangkan PT harus memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 telah mengubah persyaratan pendirian badan usaha, terutama untuk CV, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Sebelumnya, pendirian CV harus didaftarkan di Pengadilan Negeri, namun sekarang pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 10 ayat (1) Permenkuham Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan persyaratan pendirian badan usaha ini tentunya mempengaruhi prosedur pendaftaran, termasuk persyaratan nama dan pencatatan badan usaha. Meskipun begitu, perubahan ini diharapkan dapat mempermudah proses pendirian badan usaha non-badan hukum, sehingga lebih banyak masyarakat yang tertarik untuk membangun usaha mereka. Dengan semakin mudahnya prosedur pendirian badan usaha non-badan hukum melalui SABU, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk membangun usaha mereka dan berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian negara. en_US
dc.subject CV en_US
dc.subject Badan Usaha en_US
dc.subject Permenkumham en_US
dc.title EKSISTENSI PERSEROAN KOMANDITER SETELAH BERLAKUNYA PERMENKUMHAM NOMOR 17 TAHUN 2018 YANG BELUM MELAKUKAN PENCATATAN PENDAFTARAN DI KEMENKUMHAM en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account