Abstract:
Badan usaha memegang peran penting dalam meningkatkan ekonomi suatu
negara. Badan usaha bertindak sebagai pencipta barang dan jasa yang membantu
menggerakkan perekonomian. Ada dua jenis badan usaha: badan usaha yang berbadan
hukum dan yang tidak berbadan hukum. Para pengusaha sering menggunakan
Commanditaire Vennotschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata sebagai badan
usaha non-badan hukum. Beberapa orang memilih badan usaha tersebut daripada
Perseroan Terbatas (PT) karena tidak ada persyaratan untuk menunjukkan jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, atau modal setor, sedangkan PT harus memiliki
modal dasar yang terbagi dalam saham.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriptif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang
dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 telah
mengubah persyaratan pendirian badan usaha, terutama untuk CV, Persekutuan Firma,
dan Persekutuan Perdata. Sebelumnya, pendirian CV harus didaftarkan di Pengadilan
Negeri, namun sekarang pendaftaran dapat dilakukan melalui Sistem Administrasi
Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 10 ayat
(1) Permenkuham Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan persyaratan pendirian badan
usaha ini tentunya mempengaruhi prosedur pendaftaran, termasuk persyaratan nama
dan pencatatan badan usaha. Meskipun begitu, perubahan ini diharapkan dapat
mempermudah proses pendirian badan usaha non-badan hukum, sehingga lebih banyak
masyarakat yang tertarik untuk membangun usaha mereka. Dengan semakin mudahnya
prosedur pendirian badan usaha non-badan hukum melalui SABU, diharapkan akan
semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk membangun usaha mereka dan
berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian negara.