Research Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pemilik dan Nelayan Penggarap Dalam Perjanjian Bagi Hasil Perikanan (Studi Masyarakat Nelayan Kota Sibolga)

Show simple item record

dc.contributor.author Argawansyah, Chandra
dc.date.accessioned 2020-03-06T02:58:15Z
dc.date.available 2020-03-06T02:58:15Z
dc.date.issued 2019-03-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2095
dc.description.abstract Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau kurang lebih 17.504 dan garis pantai sepanjang 81.000 km, sumber daya ikan yang terkandung di dalam perairan Indonesia terbilang sangat banyak, baik dari segi kualitasnya maupun beraneka ragam jenisnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan bangsa dan Negara, khususnya masyarakat secara keseluruhan. Sistem pola bagi hasil dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 adalah nelayan penggarap dalam perikanan laut mendapatkan 75% dari hasil bersih jika menggunakan perahu layar dan 40% jika menggunakan kapal motor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan penggarap dan nelayan pemilik yang ada di Kota Sibolga, untuk mengetahui pola bagi hasil perikanan yang dilakukan masyarakat nelayan di Kota Sibolga, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nelayan pemilik dan nelayan penggarap dalam sistem bagi hasil perikanan. Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Praktek bagi hasil yang terjadi di lingkungan nelayan Kota Sibolga sendiri terjadi berdasarkan kebiasaan setempat yaitu dengan cara perjanjian tanpa adanya perjanjian tertulis antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap,biasanya bagi hasil yang di lakukan di Kota Sibolga nelayan pemilik akan mendapatkan 90% dari hasil penjualan ikan secara keseluruhan setelah di keluarkannya biaya-biaya keberangkatan kapal sebelumnya, dan untuk nelayan penggarap akan mendapatakan bagian 10%, dan ada juga kapal ikan yang menggunakan bagi hasil mengunakan rumus sebagai berikut: Hp-B = Hb dan Hb:8 , atau 45% untuk nelayan pemilik dan 55% untuk nelayan penggarap. Maka dari itu perlu adanya suatu bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap yang lebih dapat dibuktikan keabsahannya, dan perlu adanya peraturan yang dapat melindungi nelayan dalam hal pola bagi hasil perikanan. en_US
dc.subject Perlindungan Hukum Nelayan en_US
dc.subject Bagi hasil en_US
dc.subject Perikanan. en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Nelayan Pemilik dan Nelayan Penggarap Dalam Perjanjian Bagi Hasil Perikanan (Studi Masyarakat Nelayan Kota Sibolga) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account