Abstract:
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau
kurang lebih 17.504 dan garis pantai sepanjang 81.000 km, sumber daya ikan
yang terkandung di dalam perairan Indonesia terbilang sangat banyak, baik dari
segi kualitasnya maupun beraneka ragam jenisnya dapat dikelola dan
dimanfaatkan untuk kemaslahatan bangsa dan Negara, khususnya masyarakat
secara keseluruhan. Sistem pola bagi hasil dalam Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1964 adalah nelayan penggarap dalam perikanan laut mendapatkan 75%
dari hasil bersih jika menggunakan perahu layar dan 40% jika menggunakan kapal
motor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perjanjian bagi hasil
perikanan antara nelayan penggarap dan nelayan pemilik yang ada di Kota
Sibolga, untuk mengetahui pola bagi hasil perikanan yang dilakukan masyarakat
nelayan di Kota Sibolga, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
nelayan pemilik dan nelayan penggarap dalam sistem bagi hasil perikanan.
Motode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis yuridis empiris.
Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
menganalisi permasalahan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
merupakan bahan hukum sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan.
Praktek bagi hasil yang terjadi di lingkungan nelayan Kota Sibolga sendiri
terjadi berdasarkan kebiasaan setempat yaitu dengan cara perjanjian tanpa adanya
perjanjian tertulis antara nelayan pemilik dan nelayan penggarap,biasanya bagi
hasil yang di lakukan di Kota Sibolga nelayan pemilik akan mendapatkan 90%
dari hasil penjualan ikan secara keseluruhan setelah di keluarkannya biaya-biaya
keberangkatan kapal sebelumnya, dan untuk nelayan penggarap akan
mendapatakan bagian 10%, dan ada juga kapal ikan yang menggunakan bagi hasil
mengunakan rumus sebagai berikut: Hp-B = Hb dan Hb:8 , atau 45% untuk
nelayan pemilik dan 55% untuk nelayan penggarap. Maka dari itu perlu adanya
suatu bentuk perjanjian bagi hasil perikanan antara nelayan pemilik dan nelayan
penggarap yang lebih dapat dibuktikan keabsahannya, dan perlu adanya peraturan
yang dapat melindungi nelayan dalam hal pola bagi hasil perikanan.