Abstract:
Akad Rahn Tanah berkaitan erat dengan kehidupan manusia yang cenderung
menjadi kebutuhan manusia sehingga Tanah dapat dikelola sebagai Tanah
produktif selain tanah dapat dikelola, tanah juga bisa dijadikan jaminan utang di
pegadaian syariah. Pegadaian syariah merupakan lembaga keuangan syariah yang
memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak, Pegadaian syariah
memperluas objek gadai yang akan di tawarkan pada masyarakat mengenai Akad
Rahn Tasjily Tanah yaitu jaminan berupa sertifikat tanah/rumah. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji pengaturan hukum tentang pelaksanaan akad rahn
tanah pada pegadaian syariah dan mengkaji hak dan kewajiban para pihak dalam
akad rahn tanah pada pegadaian syariah serta mengkaji bagaimana akibat hukum
terhadap debitur yang wansprestasi dalam akad rahn tanah pada pegadaian
syariah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan asas hukum yang diambil dari data primer dengan melakukan
wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai
pelaksanaan akad rahn tanah pada pegadaian syariah belum menjelaskan
fenomena tersebut, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi
masyarakat. Hakekatnya, pelaksanaan akad rahn tanah adalah jaminan utang
sebab akad rahn tasjily tanah merupakan jaminan yang berupa jaminan sertifikat
tanah. Di dalam KUHPerdata Tanah adalah benda yang tidak bergerak sedangkan
sertifikat tanah bukanlah merupakan objek gadai berdasarkan hukum gadai. Sebab
jaminan yang dilakukan pegadaian syariah merujuk kepada landasan hukum
anatar lain POJK 31/POJK.05/2014 tentang penyelengaraan usaha pembiayaan
syariah dan sejumlah Fatwa DSN MUI yang berkaitan dengan akad jual beli, akad
pembiayaan berbagi hasil, akad sewa dan akad lainnya. Sehingga pegadaian
syariah mengikuti dengan syariat Islam, Islam terkait dengan barang yang dapat di
jadikan jaminan sebagai objek gadai tidak secara jelas apa itu berupa barang
bergerak ataupun barang tidak bergerak yang dapat dijadikan jaminan gadai. Akan
tetapi akad rahn tanah pada pegadaian syariah yang berupa jaminan sertifikat
tanah diberikan akta pembebanan hak tanggungan (APHT). Sehingga apabila
terjadi wansprestasi maka pihak pegadaian syariah dapat mengeksekusi jaminan
sertifikat tanah pada akad rahn tanah.