dc.description.abstract |
Aborsi dipandang sebagai hal negatif. Ketiadaan peran pemerintah dalam proses penyuluhan mengenai bahaya aborsi, baik terhadap tenaga medis, maupun terhadap masyarakat khususnya keluarga terlihat jelas dalam berbagai kasus maupun kejadiankejadian yang kerap terjadi. Akibat ketiadaan penyuluhan terhadap berbagai pihak, banyak korban pelaku aborsi melakukan penghentian kehamilannya (aborsi) secara sembunyi-sembunyi yang sebahagian besar dari mereka dibantu oleh tenaga-tenaga tidak terlatih. Permasalahan dalam penelitian ini ialah; bagaimana pengaturan hukum tindak pidana aborsi dalam hukum pidana, bagaimana penegakan hukum pidana dalam kasus tindak pidana aborsi pada putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Mdn dan putusan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/PN.Mdn, bagaimana hambatan yuridis dalam proses penegakan hukum pidana terhadap kasus tindak pidana aborsi.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan metode pendekatan hukum normatif (yuridis normatif) dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data berupa studi dokumen dan penelusuran kepustakaan. Teori yang di gunakan sebagai pisau analisis dalam penelitian ini ialah teori pemidanaan, teori pembuktian, teori penegakan hukum, teori kepastian hukum.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana menjadi kitab ataupun acuan untuk menindak pelaku tindak pidana aborsi dan yang menjadi aturan hukum khususnya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan di tambah dengan Peraturan Pemerintah sebagai pelengkap terhadap aturan hukum yang mengatur tentang tindak pidana aborsi, yaitu (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Penegakan hukum pidana dalam tindak pidana aborsi pada objek penelitian ini terkesan lemah, sehingga tidak tercapainya tujuan hukum yaitu kemanfaatan. Tindakan yang dilakukan terdakwa pada putusan perkara Nomor 3127/Pid.Sus/2016/Pn.Mdn Dan Putusan Nomor 3125/Pid.Sus/2016/Pn.Mdn, merupakan tindakan Abortus provokatus. Hambatan yang ditemukan dalam penegakan terhadap kasus tindak pidana aborsi diantaranya adalah ketiadaan rekam medik yang jelas mengenai tindakan yang diambil oleh tenaga medis sebelum dan sesudah tindakan, dan hambatan selanjutnya ialah bahwa kegiatan aborsi ini adalah kesepakatan antara dokter dan pasiennya sehingga sulit bagi aparatur penegak hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana aborsi. Kendala selanjutnya dapat dilihat dari lemahnya sanksi hukum pada tindak pidana ini. |
en_US |