Abstract:
Hak politik merupakan bagian dari hak asasi dan menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemilu, setiap orang berhak untuk dalam partisipasi politik sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Mansusia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 direvisi menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 dan mengubah Pasal 4 khusus ayat 3 yang sebelumnya terdapat tiga bentuk terpidana yang tidak boleh mencalonan yakni: mantan terpidana bandar narkoba kejahatan seksual terhadap anak dan Korupsi, dalam aturan yang baru mantan terpidana dihapuskan dari syarat seleksi bakal calon. Hal ini menjadi suatu keanehan, mengingat terpidana korupsi merupakan suatu kejahatan kerah putih atau extra ordinary crime, dan memiliki dampak yang luas dari tindak pidana tersebut, tetapi malah dihapuskan dari persyaratan pencalonan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hak politik dalam undang-undang, pembatasan hak politik secara konstitusional dan pembatasan hak politik narapidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, sifat penelitian deskriptif, dan sumber data sekunder dan Al-islam alat pengumpul data studi dokumen serta menggunakan teknik analisis kualitatif.
Ketentuan hak politik dalam undang-undang diatur dalam Penegasan mengenai hak politik warga negara tertuang di dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik. Ketentuan hak politik secara konstitusional telah diatur sebelum dan sesudah amandemen, sebelum amandemen diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 dan sesudah amandemen diatur dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945. Pembatasan hak politik narapidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 4 Ayat 3 Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sedangkan bagi mantan narapidana korupsi diperbolehkan mencalonkan, hal ini adalah bentuk diskriminasi dan seharusnya setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama.