Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan
penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam perjanjian,
perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam perikatan jual beli dan surat kuasa
jual beli yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van
Omstandigheden), dan pertimbangan pengadilan terhadap penyalahgunaan keadaan
(Misbruik Van Omstandigheden) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia nomor 3176 K/Pdt/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif yang didukung dengan pendekatan undang-undang , pendekatan
konseptual, dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data yang
digunakan untuk memperoleh data adalah dengan studi dokumen dan studi kasus.
Data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisis kualitatif kemudian ditarik
kesimpulan dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif.
Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Kedudukan penyalahgunaan
keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pemahaman doktrin
penyalahgunaan keadaan di Indonesia tidak ditemukan di dalam undang-undang,
namun telah diterima oleh kasus-kasus hukum sebagai bentuk keempat dari cacat
kehendak. Perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia telah
didukung oleh beberapa putusan pengadilan di seluruh sistem peradilan, (2)
Perlindungan hukum terhadap pihak pembeli terhadap perikatan jual beli dan surat
kuasa menjual yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van
Omstandigheden) pada putusan Mahkamah Agung nomor 3176 K/Pdt/2020
Perlindungan hukum yang diberikan majelis hakim terhadap tergugat kasasi
merupakan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Akta Jual Beli Nomor
386/2017 adalah sah, sehingga kepemilikan sertifikat asli hak milik bangunan No.
197/Desa Tenggulunan oleh tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan
hukum, dan (3) pertimbangan majelis hakim mengenai penyalahgunaan keadaan
(Misbruik Van Omstandigheden) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.
3176 K/Pdt/2020 sudah tepat dalam menerapkan doktrin penyalahgunaan keadaan
(misbruik van omstandigheden) dalam menjatuhkan putusannya