Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) OLEH PENJUAL DALAM PEMBUATAN PERIKATAN JUAL BELI DAN SURAT KUASA MENJUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/Pdt/2020)

Show simple item record

dc.contributor.author SIMARSOIT, FERYANTI
dc.date.accessioned 2023-07-21T03:28:46Z
dc.date.available 2023-07-21T03:28:46Z
dc.date.issued 2023-02-01
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20902
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam perjanjian, perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam perikatan jual beli dan surat kuasa jual beli yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden), dan pertimbangan pengadilan terhadap penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3176 K/Pdt/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan pendekatan undang-undang , pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data adalah dengan studi dokumen dan studi kasus. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode analisis kualitatif kemudian ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif. Temuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Kedudukan penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pemahaman doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia tidak ditemukan di dalam undang-undang, namun telah diterima oleh kasus-kasus hukum sebagai bentuk keempat dari cacat kehendak. Perkembangan doktrin penyalahgunaan keadaan di Indonesia telah didukung oleh beberapa putusan pengadilan di seluruh sistem peradilan, (2) Perlindungan hukum terhadap pihak pembeli terhadap perikatan jual beli dan surat kuasa menjual yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) pada putusan Mahkamah Agung nomor 3176 K/Pdt/2020 Perlindungan hukum yang diberikan majelis hakim terhadap tergugat kasasi merupakan alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Akta Jual Beli Nomor 386/2017 adalah sah, sehingga kepemilikan sertifikat asli hak milik bangunan No. 197/Desa Tenggulunan oleh tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan melawan hukum, dan (3) pertimbangan majelis hakim mengenai penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 3176 K/Pdt/2020 sudah tepat dalam menerapkan doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam menjatuhkan putusannya en_US
dc.subject Misbruik van Omstandigheden en_US
dc.subject Perikatan Jual Beli en_US
dc.subject Surat Kuasa. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) OLEH PENJUAL DALAM PEMBUATAN PERIKATAN JUAL BELI DAN SURAT KUASA MENJUAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/Pdt/2020) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account