Abstract:
Keabsahan kepemilikan hak atas tanah seringkali menjadi persengketaan, bahkan sampai ke sidang pengadilan. Kepastian hukum pendaftaran tanah pada dasarnya terletak pada kekuatan sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, termasuk alat pembuktian di pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa hak kepemilikan tanah. Pendaftaran tanah di Indonesia yang menggunakan stelsel negatif pada tataran empiris telah berdampak pada kepastian hukum pendaftaran dan kepastian sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah bagi pemegang sertifikat. Penelitian tesisi ini, ditentukan beberapapokok permasalahan yang menjadi objek kajian dan pembahasan, yaitu mengenai pengakuan hukum terhadap pemberian sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, keabsahan sertifikat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap dan perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yang mengarah kepada yuridis empiris. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer atau penelitian lapangan dan sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian, yaitu analisis data kualitatif. Pemberian sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sostematis lengkap mendapat pengakuan hukum. Sebab, penyelenggaraan PTSL kebijakan yang dilaksanakan pemerintah melalui Kementrian Agraria Penerbitan dan pemberian sertifikat tanah sebagai keputusan pejabat yang berwenang tentunya mendapat pengakuan hukum, karena penerbitan danpemberian sertifikat tanah melalui pelaksanaan PTSL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keabsahan sertifkat melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, dapat dilihat dari dua aspek, pertama keabsahan formalitas, yaitu sertifikat tanah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Keabsahan materil sertifikast tanah masih bersifat relatif, karena sistem pendaftaran tanah menganut stlsel negatif yang bertendensi positif. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap, yakni adanya jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah, karena sertifikat tanah melalui bukti kepemilikan dan sebagai alat pembuktian di pengadilan. Oleh karenanya, sertifikat tanah dianggap sah dan pihak yang tertera dalam sertifikat dianggap sebagai pemilik tanah sepanjang tidak ada piha lain yang dapat membuktikan sebaliknya.