Abstract:
Pembuktian keabsahan anak angkat menurut Undang-Undang
Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah
melalui pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak
setelah adanya putusan atau penetapan dari pengadilan. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui syarat hukum administarsi dalam hal pengangkatan anak
menurut Undang-undang Adminstrasi Kependudukan dan Undang-undang
Perlindungan Anak, mengetahui pembuktian keabsahan anak angkat menurut
Undang-undang Administrasi Kependudukan dan Undang-undang Perlindungan
Anak serta mengetahui akibat hukum terhadap pembuktian administrasi
keabsahan anak angkat billa tidak memenuhi syarat-syarat dalam pembuktian
anak angkat.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif analisis
perbandingan dengan pendekatan yuridis normatif (bahan-bahan hukum) melalui
penelusuran kepustakaan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
bersumber dari refrensi berupa buku, majalah hukum, internet dan sebagainya
yakni dengan menggunakan bahan materi atau bahan pengumpulan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa syarat hukum administrasi
pengangkatan anak diatur dalam pasal 39 sampai dengan pasal 40 Undang-undang
Perlindungan Anak. Mekanisme pembuktian keabsahan anak angkat menurut
Undang-undang Administrasi Kependudukan yakni orang tua angkat mengajukan
permohonan “catatan pinggir” pengangkatan anak pada akta kelahiran anak
angkat ke kantor Catatan Sipil setelah adanya putusan atau penetapan dari
pengadilan. Mekanisme pembuktian anak angkat menurut Undan-Undang
perlindungan anak meliputi syarat-syarat surat permohonan izin untuk
mengangkat anak ditunjuk kian pada Daperteman sosial, serendah-rendahnya
instansi sosial tingkat kabupaten/kotamadya, kecuali apabila pengangkatan anak
tersebut dilakukan dilingkungan hukum adat kemudian permohonan tersebut
sebagai surat resmi yang akan di ajukan ke orang tua anak angkat dan ditanda
tangani sendiri oleh kuasa hukumnya sendiri sebagai penddamping nya. Bilamana
terjadi adanya persyaratan yang tidak dipahami maka akan mengakibatkan tujuan
pengangkatan anak tidak tercapai yang berarti juga kepentingan terbaik anak tidak
terjadi atau justru diarahkan.