Research Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL (STUDI DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT)

Show simple item record

dc.contributor.author Aditia, Ashari Sembiring
dc.date.accessioned 2023-06-21T06:15:53Z
dc.date.available 2023-06-21T06:15:53Z
dc.date.issued 2023-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20752
dc.description.abstract Perkembangan internet yang begitu cepat, membuat para penggunannya lebih mudah dalam melakukan apapun termasuk tindak pidana yang salah satunnya adalah perjudian online. Perjudian online merupakan sebuah fenomena yang tidak dapat dipungkiri dan ditemukan dimasyarakat. Dalam melakukan promosi judi online ini biasanya para pemilik situs akan mengiklankan situs judi online mereka kepada para pengguna internet. Hal ini lah yang yang membuat penyebarluasan serta perkembangan terhadap situs judi online menjadi berkembang dengan begitu pesat. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik didalam pasal 27 ayat 2 Jo UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2. Aturan mengenai larangan perjudian online dan juga mendistribusikannya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyebaran konten judi online yang sering terjadi di media sosial. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu dengan mewawancarai penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bahan data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang merupakan penjelasan terkait hasil analisis data yang telah dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penyebaran konten judi online di media sosial yaitu faktor ekonomi yang mendorong masyarakat ingin bergabung dalam permainan judi online dan juga penyebarannya, serta keterbatasan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan di media sosial menjadi hambatan penegak hukum dalam memberantas penyebaran konten judi online di media sosial, oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat dan juga sanksi yang tegas terhadap pelaku penyebaran konten judi online sudah seharusnya dilakukan, mengingat pelaku penyebaran konten judi online, belum mendapatkan efek jera seingga dengan secara gamblang menyebarkan konten yang bermuatan judi di media sosial mereka. Melalui dasar hukum yang sudah begitu jelas diatur mengenai penyebaran konten judi online ini tepatnya dalam Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sehingga sudah sangat jelas mampu menjadi bahan penegak hukum untuk segera memberantas penyebaran konten judi online yang beredar dimedia sosial. en_US
dc.subject Penyebaran Konten en_US
dc.subject Judi Online en_US
dc.subject Media Sosial en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN JUDI ONLINE DI MEDIA SOSIAL (STUDI DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account