Abstract:
Perkembangan internet yang begitu cepat, membuat para penggunannya
lebih mudah dalam melakukan apapun termasuk tindak pidana yang salah satunnya
adalah perjudian online. Perjudian online merupakan sebuah fenomena yang tidak
dapat dipungkiri dan ditemukan dimasyarakat. Dalam melakukan promosi judi
online ini biasanya para pemilik situs akan mengiklankan situs judi online mereka
kepada para pengguna internet. Hal ini lah yang yang membuat penyebarluasan
serta perkembangan terhadap situs judi online menjadi berkembang dengan begitu
pesat. Pemerintah telah melakukan upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut
melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik didalam pasal 27 ayat 2 Jo UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat 2.
Aturan mengenai larangan perjudian online dan juga mendistribusikannya. Tujuan
penelitian ini untuk mengkaji penegakan hukum terhadap penyebaran konten judi
online yang sering terjadi di media sosial.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris yaitu
dengan mewawancarai penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumut sebagai bahan
data primer serta mengolah data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan
hukum tersier. Sifat penelitian ini ialah deskriptif yang merupakan penjelasan
terkait hasil analisis data yang telah dirampungkan sehingga berbentuk deskripsi.
Berdasarkan hasil penelitian ini telah terungkap faktor-faktor yang menjadi
penyebab terjadinya penyebaran konten judi online di media sosial yaitu faktor
ekonomi yang mendorong masyarakat ingin bergabung dalam permainan judi
online dan juga penyebarannya, serta keterbatasan pihak kepolisian dalam
melakukan penyelidikan di media sosial menjadi hambatan penegak hukum dalam
memberantas penyebaran konten judi online di media sosial, oleh karena itu,
edukasi kepada masyarakat dan juga sanksi yang tegas terhadap pelaku penyebaran
konten judi online sudah seharusnya dilakukan, mengingat pelaku penyebaran
konten judi online, belum mendapatkan efek jera seingga dengan secara gamblang
menyebarkan konten yang bermuatan judi di media sosial mereka. Melalui dasar
hukum yang sudah begitu jelas diatur mengenai penyebaran konten judi online ini
tepatnya dalam Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sehingga sudah
sangat jelas mampu menjadi bahan penegak hukum untuk segera memberantas
penyebaran konten judi online yang beredar dimedia sosial.