Research Repository

PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA WARISAN MILIK AHLI WARIS YANG DIKUASAI OLEH AHLI WARIS LAIN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 09/PDT.G/2013/PN.JBI)

Show simple item record

dc.contributor.author M. Rafli, Pratama Purba
dc.date.accessioned 2023-06-21T04:09:05Z
dc.date.available 2023-06-21T04:09:05Z
dc.date.issued 2023-05-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20745
dc.description.abstract Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai pemindahan kekayaan sebagai akibat dari meninggalnya seseorang bagi orang orang yang berhak memperolehnya. Barang siapa yang merasa oleh karena kedudukannya sebagai ahli waris berhak untuk menuntut hak-haknya sebagai ahli waris baik secara litigasi ataupun non-litigasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk proses penyelesaian sengketa terhadap ahli waris atas harta warisan yang dikuasai oleh ahli waris lain dan untuk mengetahui proses pengembalian harta ahli waris yang dikuasai oleh ahli waris lain serta untuk mengetahui kendala yang ada dalam proses penyelesaian sengketa terhadap ahli waris atas harta warisan yang dikusai oleh ahli waris lain. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hasil penelitian ini adalah menunjukkan Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri No 09/PDT.G/2013/PN.JBI). untuk permasalahan hukum yang dimana hak legitime portie ahli waris dikuasai secara sepihak tersebut menurut Majelis Hakim belum dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, hanya pelanggaran etika dalam pergaulan saja karena sudah meminta izin terlebih dahulu kepada pewaris semasa hidup dan pembangunan rumah diatas harta waris tersebut masing-masing sudah ada surat izin mendirikan bangunannya, sehingga tidak memenuhi unsur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Pembagian Harta waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri No 09/PDT.G/2013/PN.JBI). Majelis Hakim memutuskan sudah sesuai dengan Pasal 852 KUHPerdata sehingga masing-masing mendapatkan bagian 1/8 (Seperdelapan)sesuai dengan ketentuan Testament. en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.subject Harta Warisan en_US
dc.subject Ahli Waris en_US
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA ATAS HARTA WARISAN MILIK AHLI WARIS YANG DIKUASAI OLEH AHLI WARIS LAIN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 09/PDT.G/2013/PN.JBI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account