Abstract:
Hukum waris adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai
pemindahan kekayaan sebagai akibat dari meninggalnya seseorang bagi orang orang yang berhak memperolehnya. Barang siapa yang merasa oleh karena
kedudukannya sebagai ahli waris berhak untuk menuntut hak-haknya sebagai ahli
waris baik secara litigasi ataupun non-litigasi. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bentuk proses penyelesaian sengketa terhadap ahli waris atas harta
warisan yang dikuasai oleh ahli waris lain dan untuk mengetahui proses
pengembalian harta ahli waris yang dikuasai oleh ahli waris lain serta untuk
mengetahui kendala yang ada dalam proses penyelesaian sengketa terhadap ahli
waris atas harta warisan yang dikusai oleh ahli waris lain.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, sifat penelitian
deskriftif yang menggunakan sumber data sekunder yaitu terdiri dari bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier serta pengumpulan data melalui studi
kepustakaan yang dituangkan dalam bentuk analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Hasil penelitian ini adalah
menunjukkan Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri No
09/PDT.G/2013/PN.JBI). untuk permasalahan hukum yang dimana hak legitime
portie ahli waris dikuasai secara sepihak tersebut menurut Majelis Hakim belum
dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, hanya pelanggaran etika dalam
pergaulan saja karena sudah meminta izin terlebih dahulu kepada pewaris semasa
hidup dan pembangunan rumah diatas harta waris tersebut masing-masing sudah
ada surat izin mendirikan bangunannya, sehingga tidak memenuhi unsur dalam
pasal 1365 KUHPerdata. Pembagian Harta waris Berdasarkan Putusan Pengadilan
Negeri No 09/PDT.G/2013/PN.JBI). Majelis Hakim memutuskan sudah sesuai
dengan Pasal 852 KUHPerdata sehingga masing-masing mendapatkan bagian 1/8
(Seperdelapan)sesuai dengan ketentuan Testament.