Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE DENGAN CARA PENGANCAMAN (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)

Show simple item record

dc.contributor.author RAHMA, HIDAYAH
dc.date.accessioned 2023-06-20T06:20:27Z
dc.date.available 2023-06-20T06:20:27Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20738
dc.description.abstract Modus kejahatan semakin bervariasi dengan terbentuknya perkembangan teknologi, sehingga teknologi tersebut juga digunakan tipu daya muslihat sebagai modus kejahatan yang berakibat kejahatan dari teknologi tersebut. Salah satu fitur yang berkembang adalah internet. Pada penelitian ini terdapat kasus menarik dalam permasalahan Financial technology (Fintech), salah satu kasus penelitian yang penulis buat mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penagihan atas pinjaman online dengan cara pengancaman, pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman, serta analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr yang menetapkan pemidanaan terhadap pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data penelitian ini diperoleh dari data skunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan membaca dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan data hukum Islam. Pengaturan tindak pidana penagihan atas pinjaman online dengan cara pengancaman dapat dijerat dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, diantaranya Pasal 27 ayat (4) serta Pasal 29. Pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancamam dapat dilihat dengan tiga hal, diantaranya dilihat dari kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya kesalahan/kealpaan, serta adanya alasan penghapusan pidana. Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr yang menetapkan pemidanaan terhadap pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah). Menurut penulis putusan Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa terkesan ringan dan kurang sesuai. Apabila melihat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah). Menurut penulis ini belum mencerminkan efek jera bagi terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pengancaman en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE DENGAN CARA PENGANCAMAN (Analisis Putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account