Abstract:
Modus kejahatan semakin bervariasi dengan terbentuknya perkembangan
teknologi, sehingga teknologi tersebut juga digunakan tipu daya muslihat sebagai
modus kejahatan yang berakibat kejahatan dari teknologi tersebut. Salah satu fitur
yang berkembang adalah internet. Pada penelitian ini terdapat kasus menarik dalam
permasalahan Financial technology (Fintech), salah satu kasus penelitian yang
penulis buat mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penagihan
pinjaman online dengan cara pengancaman (Analisis Putusan Nomor
438/Pid.Sus/2020/PN.JKT.Utr). Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui
pengaturan tindak pidana penagihan atas pinjaman online dengan cara
pengancaman, pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman, serta analisis Putusan
Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr yang menetapkan pemidanaan terhadap
pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Sumber data penelitian ini diperoleh
dari data skunder yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan dengan
membaca dan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan data hukum Islam.
Pengaturan tindak pidana penagihan atas pinjaman online dengan cara
pengancaman dapat dijerat dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, diantaranya Pasal 27 ayat (4)
serta Pasal 29. Pemenuhan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancamam dapat dilihat dengan
tiga hal, diantaranya dilihat dari kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya
kesalahan/kealpaan, serta adanya alasan penghapusan pidana. Analisis Putusan
Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr yang menetapkan pemidanaan terhadap
pelaku penagihan pinjaman online dengan cara pengancaman dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh
juta rupiah). Menurut penulis putusan Hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa
terkesan ringan dan kurang sesuai. Apabila melihat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27
ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yaitu
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliyar rupiah). Menurut penulis ini belum
mencerminkan efek jera bagi terdakwa dan tidak mencerminkan rasa keadilan.