Research Repository

ANALISIS KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP DALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN No. 545 K/Pid.Sus/2013)

Show simple item record

dc.contributor.author SEPTY, EDITA
dc.date.accessioned 2023-06-20T06:16:21Z
dc.date.available 2023-06-20T06:16:21Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20737
dc.description.abstract Tenggang lewatnya waktu pelaku tindak pidana untuk menjadi tidak dapat dituntut karena daluwarsa yaitu dalam hal ini bergantung dari berat ringannya pidana yang diancamkan pada tindak pidana yang diperbuat, hal ini tampak pada ketentuan Pasal 78 Ayat (1) butir ke 3 KUHP, yang menetapkan, bahwa hak menuntut pidana menjadi hapus karena kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap daluwarsa pidana dalam tindak pidana korupsi, unsur-unsur yang mempengaruhi terjadinya daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi dan kajian hukum pidana atas daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Pengaturan hukum terhadap daluwarsa pidana dalam tindak pidana korupsi yaitu terdapat pada Pasal 78 KUHP daalam praktiknya ketentuan Pasal 78 KUHP dapat disimpangi dengan judge made law yang terlihat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan mempertimbangkan ketentuan Article 29 UNCAC 2003 mengenai masa daluwarsa yang lama bagi perkara korupsi. Kedua, unsur-unsur yang mempengaruhi terjadinya daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi yaitu mengacu berdasarkan pada Pasal 29 United Nations United Nations Conventions Againts Corruption yang telah diratifikasi pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Conventions Againts Corruption. Ketiga, Kajian hukum pidana atas daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi yaitu Putusan No.545 K/Pid.Sus/2013 secara formal telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 195 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta berdasarkan aspek yuridis pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa, Penuntut Umum telah benar mendakwa perbuatan terdakwa telah melampaui batas waktu atau daluwarsa penuntutan merupakan penerapan hukum yang tepat. en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.subject Daluwarsa en_US
dc.subject Tindak Pidana Korupsi en_US
dc.title ANALISIS KAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP DALUWARSA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS PUTUSAN No. 545 K/Pid.Sus/2013) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account