Abstract:
Tenggang lewatnya waktu pelaku tindak pidana untuk menjadi tidak dapat
dituntut karena daluwarsa yaitu dalam hal ini bergantung dari berat ringannya
pidana yang diancamkan pada tindak pidana yang diperbuat, hal ini tampak pada
ketentuan Pasal 78 Ayat (1) butir ke 3 KUHP, yang menetapkan, bahwa hak
menuntut pidana menjadi hapus karena kejahatan yang diancam dengan pidana
denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah
enam tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap daluwarsa pidana dalam tindak pidana korupsi, unsur-unsur yang
mempengaruhi terjadinya daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi dan
kajian hukum pidana atas daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif
dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunakan data hukum islam dan data
sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis hasil putusan dan studi
kepustakaan. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertama, Pengaturan hukum
terhadap daluwarsa pidana dalam tindak pidana korupsi yaitu terdapat pada Pasal
78 KUHP daalam praktiknya ketentuan Pasal 78 KUHP dapat disimpangi dengan
judge made law yang terlihat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan
mempertimbangkan ketentuan Article 29 UNCAC 2003 mengenai masa
daluwarsa yang lama bagi perkara korupsi. Kedua, unsur-unsur yang
mempengaruhi terjadinya daluwarsa penuntutan pada tindakan pidana korupsi
yaitu mengacu berdasarkan pada Pasal 29 United Nations United Nations
Conventions Againts Corruption yang telah diratifikasi pada Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Conventions Againts
Corruption. Ketiga, Kajian hukum pidana atas daluwarsa penuntutan pada
tindakan pidana korupsi yaitu Putusan No.545 K/Pid.Sus/2013 secara formal telah
memenuhi syarat berdasarkan Pasal 195 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana serta berdasarkan aspek yuridis pertimbangan hakim yang menyatakan
bahwa, Penuntut Umum telah benar mendakwa perbuatan terdakwa telah
melampaui batas waktu atau daluwarsa penuntutan merupakan penerapan hukum
yang tepat.