Abstract:
Pengembangan kompetensi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dasarnya
bertujuan untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai sehingga memenuhi
kualifikasi yang dipersyaratkan sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi
organisasi. Namun, kondisi saat ini masih memperlihatkan adanya berbagai upaya serta
kendala dalam pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara. Penerapan sistem merit
dalam manajemen Aparatur Sipil Negara adalah sebagai upaya dalam mewujudukan
reformasi birokrasi. Tujuan sistem merit adalah menciptakan birokrasi pemerintahan yang
berlandaskan pada sistem merit serta profesionalitas baik secara karateristik, berkinerja
tinggi, kualifikasi dan kompetensi, pengisian jabatan struktural, pelayanan publik, netral,
bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta bebas dari adanya intervensi politik
berdasarkan perspektif UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini
dilakukan untuk mengetahui bagimana Implementasi berbasis penerapan Manajemen
Aparatur Sipil Negara melalui Sistem Merit di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: Jenis Penelitian
hukum empiris (empiris normatif) dengan data sekunder yang diperoleh melalui studi
kepustakaann (library research) dan data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif
dengan menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun secara lisan melalui
pengamatan dan wawancara terhadap objek yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara
berlandaskan sistem merit sudah diterapkan ditubuh instansi Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara seperti monitoring kepada pegawai dalam melaksanakan evaluasi kerja
serta upaya pembangunan dibidang kesehatan guna menciptakan masyarakat yang sehat
dengan kesehatan yang prima berdasarkan visi dan misi. Namun, terdapat kendala seperti
kurangnya pengetahuan para pegawai di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara
mengenai sistem merit ini baik dari pegawai yang lama ataupun yang baru padahal sudah
tertuang pada Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara serta
keterbatasan kemampuan pengelola pegawai dalam menyiapkan prasyarat yang diperlukan
dikarenakan beberapa faktor seperti adanya wabah Covid-19 serta masih kurangnya
pemahaman pengelolaan pegawai, pegawai belum menguasai sepenuhnya pengetahuan
yang berkaitan dengan pelaksanaan penerapan sistem merit sehingga masih belum
sepenuhnya mencapai kata sempurna.