Research Repository

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP NAKHODA KAPAL ATAS PELANGGARAN TATA CARA BERLALU LINTAS DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/Pn Btm)

Show simple item record

dc.contributor.author Fatur, Rahman Panjaitan
dc.date.accessioned 2023-06-13T03:53:42Z
dc.date.available 2023-06-13T03:53:42Z
dc.date.issued 2023-05-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20686
dc.description.abstract Pelanggaran tata cara berlalu lintas di wilayah perairan di Indonesia kerap kali terjadi, padahal secara regulasi telah tegas mengatur baik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau peraturan perundang-undangan lainnya. Namun sanksi yang tidak optimal mempengaruhi penegakkan hukum tersebut. Termasuk dalam hal Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/Pn Btm yang menjatuhkan Vonis kepada terdakwa dengan vonis 15 hari penjara dan denda Rp. 25.000.000 dimana dalam putusan tersebut tidak memperhatikan konsep pemidanaan dari sisi keadilan masyarakat. tujuan dilakukannya penelitian ini adalah bentuk pelanggaran tata cara berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/PN Btm, penerapan pasal atas pelanggaran tata cara berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/PN Btm, analisis hukum terhadap Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/PN Btm. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, sifat penelitian deskriptif, kemudian sumber data yang digunakan data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa bentuk pelanggaran tata cara berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia berbagai macam seperti: illegal logging, pencemaran, dan pelanggaran hak lintas, maka dari itu diratifikasi Unclos 1982 dan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran sebagai pengaturan tata cara berlalu lintas wilayah perairan Indonesia Penerapan pasal atas pelanggaran tata cara berlalu lintas di wilayah perairan Indonesia dalam Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/PN Btm yang diterapkan adalah Pasal 193 Ayat 1 poin a Jo 317 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaranan namun sanksi pidana tidak diterapkan secara maksimal. Analisis hukum terhadap Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/PN Btm yang menjatuhkan Vonis 15 hari penjara dan denda Rp.25.000.000 dan dapat diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari, dengan pertimbangan Nakhoda tidak tahu hukum bertentangan dengan prinsip equality before the law, sehingga Vonis tersebut tidak sesuai dengan prinsip pemidanaan, sebagaimana dijelaskan oleh Barda Nawawi Arif bahwa pemidanaan memulihkan keseimbangan serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat. en_US
dc.subject Pelanggaran en_US
dc.subject Tata Cara Berlalu Lintas en_US
dc.subject Nakhoda en_US
dc.title PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP NAKHODA KAPAL ATAS PELANGGARAN TATA CARA BERLALU LINTAS DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA (Studi Putusan Nomor 717/Pid.B/2021/Pn Btm) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account