Research Repository

DISKRESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author JULFIKRI, BANCIN
dc.date.accessioned 2023-06-13T03:40:25Z
dc.date.available 2023-06-13T03:40:25Z
dc.date.issued 2023-05-26
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20683
dc.description.abstract Berdasarkan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pemerintahan menjabarkan beberapa persyaratan diskresi yaitu sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Beberapa presyaratan Diskresi yang telah diuraikan di atas kemudian menjadi batasan bagi pemerintah dalam menggunakan diskresi yang menjadi wewenangnya. Tetapi lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengubah dalam hal ini menghapus salah satu persyaratan dari diskresi yaitu poin “tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data Sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi memiliki beberapa persyaratan yaitu sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja juga menimbulkan persoalan baru dengan menghilangkan syarat bagi pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Diskresi memberikan ruang gerak bagi pejabat pemerintah untuk melakukan suatu tindakan tanpa perlu terikat sepenuhnya pada undang-undang asalkan tujuannya untuk kepentingan umum, bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan kewenangan pemerintah agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukan bahwa hubungan hukum antara kewenangan diskresi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai parameter untuk membatasi kewenangan diskresi pejabat pemerintahan. en_US
dc.subject Diskresi en_US
dc.subject Administrasi Pemerintahan en_US
dc.subject AAUPB en_US
dc.title DISKRESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account