Abstract:
Berdasarkan Pasal 24 Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang
Administrasi Negara Pemerintahan menjabarkan beberapa persyaratan diskresi
yaitu sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2),
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan
AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik
Kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik. Beberapa presyaratan Diskresi
yang telah diuraikan di atas kemudian menjadi batasan bagi pemerintah dalam
menggunakan diskresi yang menjadi wewenangnya. Tetapi lahirnya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja mengubah dalam hal ini
menghapus salah satu persyaratan dari diskresi yaitu poin “tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan”.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data Sekunder
berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa diskresi memiliki
beberapa persyaratan yaitu sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2), tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak
menimbulkan Konflik Kepentingan; dan dilakukan dengan iktikad baik, bahwa
Undang-Undang Cipta Kerja juga menimbulkan persoalan baru dengan
menghilangkan syarat bagi pejabat pemerintah untuk melakukan diskresi. Diskresi
memberikan ruang gerak bagi pejabat pemerintah untuk melakukan suatu tindakan
tanpa perlu terikat sepenuhnya pada undang-undang asalkan tujuannya untuk
kepentingan umum, bahwa Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan
sebuah jalan yang mengarahkan dan menjaga penggunaan kewenangan pemerintah
agar tetap terkontrol dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
pejabat pemerintah. Hal ini yang menunjukan bahwa hubungan hukum antara
kewenangan diskresi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)
adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai parameter untuk
membatasi kewenangan diskresi pejabat pemerintahan.