Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Studi Putusan No.228/Pid.B/LH/2020/PN PBU)

Show simple item record

dc.contributor.author Syahidun, Murtadha Angkat
dc.date.accessioned 2023-06-13T03:34:02Z
dc.date.available 2023-06-13T03:34:02Z
dc.date.issued 2023-05-19
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20682
dc.description.abstract Manusia melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup adalah sangat luas. Weck berpendapat latar belakang yang luas tersebut dapat mendorong individu untuk menghindari perhatian terhadap isu lingkungan hidup. Konsumsi berlebihan atas sumber daya alam sebagaimana golongan perilaku yang merusak sumber daya alam lebih jauh dijelaskan, dapat dikatakan sebagai sifat rakus manusia akan kepentingan diri pribadi, sehingga memilih mengorbankan sumber daya alam demi mewujudkan kepentingan dirinya, seperti perbuatan pembakaran hutan untuk membuka lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan. salah satunya ialah terjadinya pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan, seperti dalam Putusan Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN PBU seorang terpidana Yanto Basoma Alias Yanto melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran. Putusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, karena dalam kasusnya terdapat niatan membuka lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di Indonesia, mengetahui proses pemeriksaan terdakwa pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan perkara Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU dan mengetahui analisis putusan Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan putusan, menggunakan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer, sekunder dan tersier, kemudian pada penelitian ini juga menggunakan data al-islam, dan alat pengumpul data studi dokumen serta menggunakan analisis kualitatif Pertanggungjawaban pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan dalam di Indonesia oleh terdakwa telah memenuhi kriteria pertanggungjawaban pidana sebagaimana disampaikan oleh sudarto yakni: adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan serupa berupa kesengajaan atau kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab, tidak alasan pemaaf, Proses Pemeriksaan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan Perkara Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU, selama proses pemeriksaan terdakwa mengakui perbuatannya dan mengakui niatannya untuk membuka lahan. Analisis putusan No.228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU tentang pembakaran hutan dan lahan , dalam hal vonis penjara Majelis Hakim hanya memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000, dan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan 1 bulan, vonis tersebut apabila dibandingkan dengan ketentuan di dalam Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih jauh dari hukuman maksimal dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pembakaran Hutan en_US
dc.subject Lahan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (Studi Putusan No.228/Pid.B/LH/2020/PN PBU) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account