Abstract:
Manusia melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup adalah sangat luas.
Weck berpendapat latar belakang yang luas tersebut dapat mendorong individu
untuk menghindari perhatian terhadap isu lingkungan hidup. Konsumsi berlebihan
atas sumber daya alam sebagaimana golongan perilaku yang merusak sumber daya
alam lebih jauh dijelaskan, dapat dikatakan sebagai sifat rakus manusia akan
kepentingan diri pribadi, sehingga memilih mengorbankan sumber daya alam demi
mewujudkan kepentingan dirinya, seperti perbuatan pembakaran hutan untuk
membuka lahan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan. salah satunya ialah
terjadinya pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan, seperti dalam
Putusan Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN PBU seorang terpidana Yanto Basoma
Alias Yanto melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran. Putusan tersebut
terdapat beberapa kekeliruan, karena dalam kasusnya terdapat niatan membuka
lahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
terhadap pembakaran hutan dan lahan di Indonesia, mengetahui proses pemeriksaan
terdakwa pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan perkara Nomor
228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU dan mengetahui analisis putusan Nomor
228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan
putusan, menggunakan data sekunder yang terdiri dari: bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, kemudian pada penelitian ini juga menggunakan data al-islam,
dan alat pengumpul data studi dokumen serta menggunakan analisis kualitatif
Pertanggungjawaban pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan dalam di
Indonesia oleh terdakwa telah memenuhi kriteria pertanggungjawaban pidana
sebagaimana disampaikan oleh sudarto yakni: adanya suatu tindak pidana yang
dilakukan oleh pembuat, adanya unsur kesalahan serupa berupa kesengajaan atau
kealpaan, adanya pembuat yang mampu bertanggungjawab, tidak alasan pemaaf,
Proses Pemeriksaan Terdakwa Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan
Perkara Nomor 228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU, selama proses pemeriksaan terdakwa
mengakui perbuatannya dan mengakui niatannya untuk membuka lahan. Analisis
putusan No.228/Pid.B/LH/2020/PN.PBU tentang pembakaran hutan dan lahan ,
dalam hal vonis penjara Majelis Hakim hanya memberikan vonis 1 tahun penjara
dan denda Rp. 50.000.000, dan apabila tidak dibayar dapat diganti dengan kurungan
1 bulan, vonis tersebut apabila dibandingkan dengan ketentuan di dalam Undang Undang Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih jauh dari
hukuman maksimal dan tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan.