Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI LOKASI OBJEK WISATA KEBUN BINATANG MEDAN DALAM RANGKA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP

Show simple item record

dc.contributor.author QAMARA, ANGELITA
dc.date.accessioned 2023-06-12T02:21:39Z
dc.date.available 2023-06-12T02:21:39Z
dc.date.issued 2023-02-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20671
dc.description.abstract Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan permasalahan yang cukup serius. Maka dari itu, perlu adanya upaya penegakan hukum yang memiliki sebuah peran penting. Melihat begitu besarnya dampak yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan terhadap keberlangsungan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, maka perlu adanya pengendalian terhadap dampak lingkungan hidup sehingga resiko pencemaran lingkungan hidup dapat diminimalisir. Penegakan hukum dapat dijadikan sebagai aturan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan berpedoman pada undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam urgensi kelestarian fungsi lingkungan hidup di lokasi objek wisata kebun binatang Medan, akibat hukum bagi pelaku perusakan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan penegakan hukum dalam tindak pidana perusakan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil dari data sekunder yang terdiri dari bahan perpustakaan dan dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pentingnya menjaga lingkungan wajib harus kita tanamkan sejak dini. mengenai rusaknya lingkungan khususnya di Indonesia bukan merupakan masalah yang baru lagi, yang seharusnya dibenahi sesegera mungkin. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.. Hakekatnya, bahwa Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang berlaku melalui pengawasan dan pemberian rekomendasi tindak lanjut penegakan hukum berupa penerapan sanksi. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku Buang Sampah Sembarangan en_US
dc.subject Kelestarian Lingkungan Hidup en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU BUANG SAMPAH SEMBARANGAN DI LOKASI OBJEK WISATA KEBUN BINATANG MEDAN DALAM RANGKA KELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account