Abstract:
Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup merupakan
permasalahan yang cukup serius. Maka dari itu, perlu adanya upaya
penegakan hukum yang memiliki sebuah peran penting. Melihat begitu
besarnya dampak yang diakibatkan oleh pencemaran lingkungan terhadap
keberlangsungan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, maka perlu adanya
pengendalian terhadap dampak lingkungan hidup sehingga resiko pencemaran
lingkungan hidup dapat diminimalisir. Penegakan hukum dapat dijadikan
sebagai aturan untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup dengan
berpedoman pada undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam urgensi
kelestarian fungsi lingkungan hidup di lokasi objek wisata kebun binatang Medan,
akibat hukum bagi pelaku perusakan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan
penegakan hukum dalam tindak pidana perusakan kelestarian fungsi lingkungan
hidup. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang diambil dari
data sekunder yang terdiri dari bahan perpustakaan dan dengan mengolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pentingnya menjaga lingkungan
wajib harus kita tanamkan sejak dini. mengenai rusaknya lingkungan khususnya di
Indonesia bukan merupakan masalah yang baru lagi, yang seharusnya dibenahi
sesegera mungkin. Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang
melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup
wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.. Hakekatnya,
bahwa Penegakan hukum lingkungan merupakan suatu upaya untuk mencapai
ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan hukum lingkungan yang
berlaku melalui pengawasan dan pemberian rekomendasi tindak lanjut penegakan
hukum berupa penerapan sanksi.