Research Repository

TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OLEH NELAYAN TERHADAP BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI UNTUK NELAYAN DI KECAMATAN MEDANG DERAS KAB.BATU BARA

Show simple item record

dc.contributor.author UZAYID, MAULANA MARTIN
dc.date.accessioned 2023-06-10T02:55:08Z
dc.date.available 2023-06-10T02:55:08Z
dc.date.issued 2023-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20654
dc.description.abstract Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni sebuah salah satu unsur vital yang dibutuhkan dalam memenuhi aktifitas masyarakat umum, selain dibutuhkan BBM kini menjadi kebutuhan utama untuk mencari kebutuhan hidup bagi seorang nelayan. Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi untuk nelayan merupakan perbuatan yang melanggar dari pada aturan hukum yang berlaku, sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kab. Batu Bara telah melakukan sebuah tindakan yang menimbun, serta mendistribusikan sesuatu barang yang telah ditetapkan pemerintah yang diperuntukkan kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun, bentuk penyalahgunaan ini berbentuk distribusi yang dijualkan kembali kepada masyarakat ekonomi rendah dengan harga yang berlipat-lipat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer serta melakukan wawancara kepada masyarakat Nelayan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi menjadi modus utamanya adalah melihat dari pada faktor eksternal yakni kesenjangan terhadap ekonomi dan kebutuhan serta faktor internal yang disebabkan dari kejiwaan seseorang. Dari penjelasan yang dimaknai penyalahgunaan merupakan suatu kerugian negara, maka dari penyalahgunaan tersebut menjadikan bentuk pertanggungjawaban pada pelaku penyalahgunaan dituangkan kedalam aturan hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 berupa penyalahgunaan pengangkutan/atau niaga BBM yang disubsidikanpemerintah yakni telah disebutkan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000,00 (enam puluh miliar). en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject BBM en_US
dc.subject Undang-Undang No.2 Tahun 2001 en_US
dc.title TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN OLEH NELAYAN TERHADAP BAHAN BAKAR MINYAK SOLAR BERSUBSIDI UNTUK NELAYAN DI KECAMATAN MEDANG DERAS KAB.BATU BARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account