Abstract:
Bahan Bakar Minyak (BBM) yakni sebuah salah satu unsur vital yang
dibutuhkan dalam memenuhi aktifitas masyarakat umum, selain dibutuhkan BBM
kini menjadi kebutuhan utama untuk mencari kebutuhan hidup bagi seorang
nelayan. Tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak solar bersubsidi
untuk nelayan merupakan perbuatan yang melanggar dari pada aturan hukum
yang berlaku, sebagaimana kasus yang terjadi di Kecamatan Medang Deras, Kab.
Batu Bara telah melakukan sebuah tindakan yang menimbun, serta
mendistribusikan sesuatu barang yang telah ditetapkan pemerintah yang
diperuntukkan kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun, bentuk
penyalahgunaan ini berbentuk distribusi yang dijualkan kembali kepada
masyarakat ekonomi rendah dengan harga yang berlipat-lipat.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris yang bersifat deskriptif,
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer
serta melakukan wawancara kepada masyarakat Nelayan dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor faktor penyebab
terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi menjadi
modus utamanya adalah melihat dari pada faktor eksternal yakni kesenjangan
terhadap ekonomi dan kebutuhan serta faktor internal yang disebabkan dari
kejiwaan seseorang. Dari penjelasan yang dimaknai penyalahgunaan merupakan
suatu kerugian negara, maka dari penyalahgunaan tersebut menjadikan bentuk
pertanggungjawaban pada pelaku penyalahgunaan dituangkan kedalam aturan
hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 55 berupa penyalahgunaan
pengangkutan/atau niaga BBM yang disubsidikanpemerintah yakni telah
disebutkan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.
60.000.000,00 (enam puluh miliar).