Research Repository

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT (Analisis Putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Idi)

Show simple item record

dc.contributor.author ANNISA, AZIZ
dc.date.accessioned 2023-06-10T02:49:45Z
dc.date.available 2023-06-10T02:49:45Z
dc.date.issued 2023-03-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/20653
dc.description.abstract Perlindungan terhadap anak bukanlah hal yang baru, sebenarnya perlindungan tersebut telah menjadi bagian dari anak. Sejak lahir manusia telah memiliki hak hakiki yaitu hak asasi, dengan hak asasi tersebut manusia dapat mendapatkan perlindungan serta menentukan hidupnya sendiri. Dewasa ini sering terjadi tindak pidana perkosaan. Dalam KUHP dan Qanun Aceh tindak pidana perkosaan sama-sama ada sanksi bagi pelakunya, namun keduanya tentu berbeda dalam segi hukumannya. Menariknya dalam Qanun Aceh hukumanya bervariasi bahkan ada denda sebagai ganti ruginya. Penelitian ini tujuannya untuk mengetahui modus perbuatan pelaku dalam melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur sebagai korban pemerkosaan serta penjatuhan pidana Islam terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Idi. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa modus perbuatan pelaku dalam melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur, diantaranya: diancam dan dipaksa, dirayu, dibunuh, diberi obat bius, diberi obat perangsang, dibohongi atau diperdaya dan lainnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan diantaranya pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan saat pemulihan dan pemberian sebuah perlindungan dan juga pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari proses penyidikan, proses penuntutan, sampai dengan proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Selain itu juga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang berupa memperoleh perlindungan berupa keamanan pribadi, keluarga, dan juga harta bendanya, serta bebas dari ancaman-ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan oleh korban. Penjatuhan pidana Islam terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan Putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Idi bahwa menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat ta’zir penjara selama 150 (seratus lima puluh) bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari Uqubat Ta’zir yang dijatuhkan. en_US
dc.subject Pemidanaan en_US
dc.subject Pemerkosaan en_US
dc.subject Anak Di Bawah Umur en_US
dc.title PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG JINAYAT (Analisis Putusan Nomor 16/JN/2021/MS.Idi) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account